Bukan Pahlawan Kesiangan, Juga Bukan Sok Jagoan




TULISAN INI BERHASIL MENDAPAT PENGHARGAAN BERUPA "NOMINASI 4 TULISAN TERBAIK" SERTA "JUARA VIRAL" DALAM BLOG COMPETITION LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 2017


“Katakan Kebenaran Walapun itu pahit”
Mungkin perkataan tersebut sudah tak dapat kembali digunakan untuk menggerakkan seseorang agar berani untuk membela kebenaran. Banyak orang yang lebih memilih diam, karena mereka memegang teguh prinsip “Diam Itu Emas”. 

`Diam’, mereka anggap sebagai cara terampuh untuk menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan hal rumit atau menambah masalah. Pertanyaannya apakah selamanya dengan ‘diam’ masalah akan selesai? Tidak.

Sahabatku, tak selamanya diam itu emas. Justru diam akan menimbulkan masalah baru, karena apa? Karena diam berarti diam, tanpa bergerak tanpa memecahkan solusi. Jadi ‘diam’ bukanlah suatu pilihan untuk menyelesaikan masalah.

Lalu apa yang harus dilakukan?



Berbicaralah, angkat suara, dan selesaikan masalah dengan cara baik-baik. Kita butuh sebuah kejujuran, katakanlah walaupun pahit. Jika kita tidak bersalah mengapa tidak untuk berbicara? Jika semua diam, lalu siapa yang akan berbicara? Siapa lagi kalau bukan kita? Iya, beranilah bicara untuk perbaikan dan demi kebaikan. Utarakanlah apa yang harus diutarakan

Tidaklah disebut sebagai seorang pahlawan kesiangan ataupun sok jagoan ketika kita berusaha berbicara untuk menyelesaikan masalah, justru saat kita terus diam dalam sebuah masalah yang sedang melanda, kita bisa disebut sebagai seorang pengecut.

Ketika kita melihat seseorang melakukan sesuatu yang buruk, sesuatu perbuatan melawan hukum misalnya, dan kita hanya diam membiarkan itu terjadi, maka kita tidak berbeda dengan orang tersebut. Jika menjadi pahlawan dengan menampilkan kekuatan fisik dalam artian melawan pelaku kejahatan tersebut tidaklah efektif dan justru menimbulkan masalah baru, maka jadilah pahlawan yang berkontribusi secara nonfisik yakni pahlawan verbal atau lisan dengan mengungkap kejahatan kepada aparat hukum dan menjadi saksi atas hal tersebut. Kita bukan sok jagoan ataupun pahlawan kesiangan saat berani melakukan ‘aksi heroik’ tersebut, namun justru kita adalah “Pahlawan Sejati” saat kita berani mengatakan apa yang seharusnya dikatakan.

Tetapi ternyata tak semudah itu mengajak orang untuk menjadi “Pahlawan Sejati”, karena banyak hal yang membuat mereka takut untuk mengungkap sebuah kejahatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
“Ah enggak ah, Aku takut”
“Kalo aku diapa-apain gimana?”
“Nanti keluargaku diancam dibunuh”
“Duh, aku harus gimana ya?”
 Dan banyak lagi alasan mengapa orang enggan melaporkan tindakan melawan hukum.

Padahal kita dilindungi oleh Negara, ingatlah dengan tujuan diselenggaranya Negara Republik Indonesia, yaitu sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4: “.....melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,.....”. kalimat “melindungi segenap bangsa Indonesia.....” tersebut, menunjukkan, bahwa negara turut bertanggung jawab dalam upaya mengangkat harkat dan martabat manusia yang merupakan perwujudan terhadap hak-hak asasi manusia. Jadi mengapa kita takut untuk mengatakan suatu kebenaran.



Seperti halnya korupsi. Korupsi bisa terjadi karena adanya orang-orang tertentu yang berusaha untuk memaksimalkan atau memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi salah satunya adalah untuk memperkaya diri. Namun, seseorang hanya bisa terlibat dalam kegiatan korupsi apabila keadaan sangat memungkinkan diantaranya adalah, karena tidak ada tindakan pencegahan, bisa jadi karena mereka para koruptor merasa tidak ada orang yang berani melaporkannya. Sehingga motivasi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi bisa terjadi.

Sangat banyak kasus korupsi tersebut kadang-kadang tidak ditindak sehingga terus berkelanjutan. Mereka tidak berani menjadi pahlawan, karena lebih baik ‘diam’ menunggu KPK mengaudit. Alasan yang sering terjadi mengapa tindakan korupsi tersebut tidak dilaporkan diantaranya adalah karena:

1. Takut diintimidasi
Bukan rahasia apabila di Indonesia, masih banyak tindakan-tindakan intimidasi yang sering dilakukan oleh orang yang merasa lebih kuat atau lebih berkuasa untuk menekan atau mengancam orang-orang yang mengetahui tindakan tidak terpuji yang dilakukannya sehingga mereka menjadi enggan atau takut untuk melaporkan tindakan korupsi.

2. Takut didiskriminasi
Di tempat kerja, kebersamaan adalah segalanya. Apabila terjadi masalah atau gesekan dengan karyawan lainnya atau atasan, seringkali pekerja merasa tidak nyaman atau sulit berkonsentrasi saat bekerja. Dan ketika menjadi orang jujur di lingkungan kerja yang korup, kadangkala yang terjadi adalah kasus diskriminasi.
Orang yang berusaha jujur atau berusaha untuk melaporkan tindakan korupsi yang ada di lembaganya seringkali akan diintimidasi dan kemudian didiskriminasi atau dikucilkan dari pergaulan. Takut diskriminasi adalah salah satu penyebab mengapa banyak orang enggan untuk melaporkan tindakan korupsi yang ada di lingkungannya.



Selain itu, kadangkala ‘sang pahlawan’ merasa tidak sepenuhnya yakin bahwa pusat aduan akan merahasiakan data dirinya. Sehingga mereka tidak mau melapor karena takut ketahuan. Mungkin ada yang telah diancam oleh pelaku atau pihak tertentu, kemudian muncul pemikiran laporan akan lambat ditangani.

Ketika alasan klasik itu bermunculan, maka inilah jawabannya
Negara kita mempunyai LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Apasih LPSK itu?
Mari kita simak video berikut ini



Jadi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga mandiri yaitu lembaga yang independent tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun, lembaga yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia yang mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. LPSK sendiri bertugas dan berwenang memberikan perlindungan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana LPSK ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Apa dasar hukumnya?

Pasal 1 angka 6 Undang-undang No 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini”.




LPSK tidak hanya melindungi, melainkan setiap ‘Pahlawan’ yang melaporkan tindak pelanggaran melawan hukum, dalam hal ini sebagai saksi bila mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, maka LPSK siap melindungi anda termasuk melindungi harta dan keluarga saksi pelapor, tanpa pungutan biaya. Dengan melalui prosedur-prosedur yang telah ditetapkan dengan tanpa rumit LPSK siap melindungi kita dan memberi fasilitas untuk keamanan kita jika kita merasa terancam.

Bahkan LPSK sudah banyak menangani kasus dan memberkan rasa aman terhadap saksi dan korban. Di tahun 2016 sendiri sudah 836 kasus yang diterima dari 1720 pemohon. Luar biasa.
Bagaimana? Masih ragu untuk disebut “Pahlawan Sejati”?

Jangan pernah terbesit di dalam hati, takut disebut pahlawan kesiangan, atau disebut sok jagoan. Karena berani mengungkap kebenaran dialah pahlawan sejati. Pahlawan sejati selalu timbul dari tempat yang tak menyenangkan, menyedihkan, kepedihan dan masalah. Pahlawan sejati terkadang juga tak dianggap, namun ketika kita berdiam diri dan acuh tak acuh dengan keburukan yang sedang terjadi maka sekali lagi saya katakan bahwa itulah yang disebut ‘pengecut’.




Jadi diam bukanlah pilihan, saat kita melihat suatu perbuatan yang tak pantas untuk dibiarkan terlebih hal itu melanggar hukum, dan kita takut dan ragu untuk mengungkapnya, jangan takut, LPSK melindungi. 


Think and Feel it!


Referensi: 

(Politik Hukum Pidana Perlindungan Korban Kejahatan Ekomomi di Bidang Perbankan Dalam Perspektif Bank Sebagai Pelaku (Offender) Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.) 
http://forumkpadkebumen.blogspot.co.id/2013/11/mengapa-orang-enggan-melaporkan-tindak.html
http://annekasaldianmardhiah.blogspot.co.id/2013/07/pentingnya-lembaga-perlindungan-saksi.html
http://arjiefuentesm.blogspot.co.id/2016/12/alasan-utama-mengapa-orang-enggan.html
http://news.analisadaily.com/read/anak-korban-kekerasan-cenderung-takut-melapor/251765/2016/07/23
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Perlindungan_Saksi_dan_Korban
https://www.youtube.com/watch?v=vSMrbjOMWJA
https://www.lpsk.go.id

NEXT⏩

No comments:

Post a Comment